PURWAKARTA - Untuk kali ini, kegiatan tarling di Mushola Al-Hikmah Kp. Cikopo Ds. Karyamekar, Kec. Cibatu-Purwakarta, Kapolsek Cibatu sampaikan imbauan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Salat Tarawih Keliling ini di samping untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada bulan suci Ramadhan 1445 H, di satu sisi lain dalam rangka mendekatkan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dawuh Mbah Moen
|
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, pada Rabu, 27 Maret 2024, petang.
"Pelaksanaan shalat tarawih keliling ini selain mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan ketertiban masyarakat, juga bertujuan untuk Polri, khusunya Polsek Cibatu guna menjalin tali silaturahmi yang lebih dekat dengan masyarakat, " ucap Feri.
Kapolsek mangajak kepada segenap masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungannya, yaitu dengan cara mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
"Kami juga mengimbau kepada remaja maupun anak-anak untuk bulan puasa dilarang menyulut petasan dan tidak mengelar Sahur on The Road selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, " ucap kata.
Kapolsek Cibatu menyebutkan, kegiatan Sahur on The Road dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat.
"Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman bahkan kelompok saat kegiatan tersebut, sehingga dihimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Cibatu untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road, " ucapnya.
Selain tidak melakukan konvoi Sahur on The Road, tambah Feri, pihaknya juga mengimbau tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang dapat membahayakan diri pribadi maupun ketertiban umum.
"Untuk itu, jangan menggunakan knalpot bising dan stop balapan liar. Lalu, hindari minuman keras (miras) dan narkotika, " katanya.
"Kami juga mengajak masyarakat meningkatkan iman dan taqwa dengan memperbanyak ibadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa, "